PROFIL
PROFIL DAN IDENTITAS
PROGRAM PASCASARJANA UNIVERSITAS MUSLIM INDONESIA

Nama Perguruan Tinggi
: UNIVERSITAS MUSLIM INDONESIA
Alamat Rektorat : Menara Kampus II. UMI, Jl. Urip Sumoharjo Km.05 Makassar  
No. Telepon : (+62)411 455666 / (+62)411 455696
No. Faksimili  : (0411)-455695
Website dan E-Mail : www.pascaumi.com,   email: info@pascaumi.com
Akreditasi Institusi                      : B  (2014-2018)
Nomor dan Tanggal SK Pendirian Institusi :  23 Juni 1954 (22 Syawal 1374 H)

Pejabat yang Menerbitkan SK   :
KH. Muhammad Ramly (Dewan Maha Guru), La Ode Munarfa (Dewan Kurator), Sutan Muhammad Yusuf  Samah (Badan Wakaf), Chalid Husain (Sekretaris) S.N Turangan ( Wakil  Menteri P&K),  Muhammad  Akib    (Wakil Menteri Agama ),  Andi Burhanuddin (Mewakili Gubernur SUL-SEL), Ahmad Dara Syahruddin ( Walikota Makassar).     

Identitas berikut ini mengenai Unit Pengelola Program Studi Magister :
Nama Unit Pengelola Program Studi Magister :  PROGRAM PASCASARJANA UMI

Alamat : Jl. Urip Sumoharjo No. 225 Makassar 90232
No. Telepon: 0411 - 454534
No. Faksimili  : 0411-4668377
Homepage : www.pascaumi.com
E-mail  : info@pascaumi.com

Nomor dan Tanggal SK Pendirian Unit Pengelola Program Studi Magister :  303/DIKTI/Kep/1994
Pejabat yang Menerbitkan SK  :  Sambas Wirakusumah

Program studi yang dikelola oleh Unit Pengelola Program Studi  Doktor dan Magister:
  1. PS. Doktor Ilmu Hukum (Jenjang pendidikan S3) (Akreditasi B) 
  2. PS. Doktor Ilmu Manajemen (Jenjang pendidikan S3) (Akreditasi B)
  3. PS. Magister Ilmu Hukum (Jenjang pendidikan S2) (Akreditasi B)
  4. PS. Magister Manajemen (Jenjang pendidikan S2) (Akreditasi B)
  5. PS. Magister Akuntansi   (Jenjang pendidikan S2) (Akreditasi B)
  6. PS. Magister Ilmu Ekonomi (Jenjang pendidikan S2) (Akreditasi B)
  7. PS. Magister Agroekoteknologi (Jenjang pendidikan S2) (Akreditasi B)
  8. PS. Magister Pengkajian Islam (Jenjang pendidikan S2) (Akreditasi B)
  9. PS. Magister Teknik Kimia (Jenjang pendidikan S2) (Akreditasi B)
  10. PS. Magister Teknik Sipil (Jenjang pendidikan S2) (Akreditasi B)
  11. PS. Magister Manajemen Pesisir & Teknologi Kelautan (Akreditasi B)
  12. PS. Magister Kesehatan Masyarakat (Akreditasi C)

ORGANISASI DAN PEJABAT/PENGELOLA


Struktur organisasi PPs-UMI disusun dengan memperhatikan berbagai rujukan, meliputi Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 1999, Undang-undang Sisdiknas No. 20 tahun 2003, Akta Pendirian dan Statuta YW-UMI.Adapun fungsi-fungsi yang ada dalam struktur organisasi PPs-UMI, selain fungsi/jabatan struktural berdasarkan PP. No. 60 Tahun 1999, juga meliputi fungsi/jabatan sebagaimana yang diatur dalamStatutaYW-UMI serta untuk kepentingan pencapaian visi dan misi institusi.Untuk itu, setiap unit/bidang dalam struktur organisasi PPs-UMI memiliki wewenang,  fungsi dan tanggung jawab (job description) yang jelas, melalui struktur organisasi (lihat struktur organisasi)

Pejabat/Pengelola PPs UMI dengan susunan sbb:

Direktur : Prof. Dr. H. Basri Modding, SE.,M.Si.
ASDIR I : Prof. Dr. H. Baharuddin Semmaila, SE.,M.Si.
ASDIR II : Dr. H. Muchtar Lamo, SE.,M.Si.
ASDIR III : Dr. Hamza Baharuddin, SH.,MH.
Ketua Program Studi Doktor (S3) :
    1. S3 Ilmu Hukum (DIH) : Prof. Dr. H. Sufirman Rahman, SH.,MH.
    2. S3 Ilmu Manajemen (DIM) : Prof. Dr. H. Mahfudnurnajamuddin, SE.,MM.
Ketua Program Studi Magister (S2) :
    1. S2 Manajemen (MM) : Prof. Dr. H. Abdul Rahman Mus, SE.,M.Si.
    2. S2 Ilmu Hukum (MH) : Prof. Dr. Syamsuddin Pasamai, SH.,MH.
    3. S2 Ilmu Ekonomi (MIE) : Dr. Junaiddin Zakaria, SE.,M.Si.
    4. S2 Pendidikan Islam (MPAI) : Dr. H. Muh. Arief Halim, MA.
    5. S2 Akutansi (MAKSI) : Dr. Mursalim, SE.,MSi.,Akt.,CA.
    6. S2 Manajemen Pesisir & Teknologi Kelautan (MPTK) : Dr. Ir. H. Abdul Rauf, M.Si.
    7. S2 Teknik Kimia (MTK) : Dr. Andi Aladin, MT.
    8. S2 Agroekoteknologi (MAT) : Dr. Ir. Hj. Sitti Subaedah, MS.    
    9. S2 Teknik Sipil (MTS) : Dr. Ir. Hj. St. Maryam Hafram, MT.
    10. S2 Kesehatan Masyarakat (MKM) : Dr. Arman, SKM.,M.Kes.
Ketua Penjaminan Mutu Tingkat Pasca UMI: Dr. Serlin Serang, SE.,M.Si.
Kepala Tata Usaha : Ir. Hj. Artati Nanrang

Fungsi/tugas manajemen :
Direktur PPS UMI :
  1. Mengorganisir seluruh kegiatan PPs (akademik, administrasi/keuangan, kemahasiswaan & kerja sama dg lembaga lain
  2. Merencanakan dan melaksanakan pengembangan PPs dengan berkoordinasi dengan Fakultas Induk Prodi S2 dan S3
  3. Memberikan penugasan karya siswa & pelatihan, seminar, work shop, untuk staf.
  4. Mengadakan hubungan kerja sama strategis dengan pihak luar baik dalam bidang pendidikan maupun industri
  5. Mengkoordinasi penyusunan rencana anggaran amanah Tahunan  PPs
  6. Mengkoordinasi evaluasi dan akreditasi
  7. Mengupayakan tercapainya Sasaran Mutu Universitas Muslim  Indonesia di PPs
  8. Mengupayakan Implementasi Sistem Manajemen Mutu di PPS Universitas Muslim  Indonesia
Asisten Direktur  I ( Bidang Akademik) :
  1. Mewakili Direktur PPs dalam pelaksanaan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian pada masyarakat
  2. Membina karier akademis bagi tenaga pengajar termasuk dalam hal ini Bidang Penelitian dan Seminar
  3. Mengkoordinasi perencanaan dan pengelolaan laboratorium 
  4. Membantu mengkoordinasi evaluasi dan akreditasi
  5. Mengupayakan tercapainya Sasaran Mutu Universitas Muslim  Indonesia di PPs UMI
  6. Mengupayakan Implementasi Sistem Manajemen Mutu di PPs Universitas Muslim Indonesia
  7. Melaksanakan pembinaan dan pengembangan sikap dan orientasi serta kegiatan mahasiswa antara lain dalam seni budaya dan olah raga serta kesejahteraan
  8. Melakukan pendataan dan kerja sama alumni
  9. Mengupayakan tercapainya Sasaran Mutu Universitas Muslim Indonesia di PPs UMI  10. Mengupayakan Implementasi Sistem Manajemen Mutu di PPs Universitas Muslim Indonesia
Asisten Direktur II   (Bidang Adm. Umum dan Keuangan) :
  1. Mengawasi dan memelihara ketertiban serta mengkoordinasi perencanaan danpelaksanaan kegiatan bidang administrasi dan keuangan di lingkungan PPS-UMI
  2. Mengawasi dan memelihara ketertiban serta mengkoordinasi perencanaan danpelaksanaan kegiatan bidang administrasi dan keu
  3. Membantu Direktur PPS dalam  menyusun rencana Anggaran Amanah Tahunan  PPS UMI
  4. Merencanakan Cash  Flow PPS dan membuat laporan keuangan/bulan
  5. Melakukan kerja sama dalam bidang keuangan dengan lembaga keuangan di luar UMI 5. Mengkoordinasi pelaksanaan proses verifikasi dan melaporkan kepada Direktur PPS , mengkoordinasi pengelolaan perkantoran secara menyeluruh meliputi ketatausahaan, perlengkapan kantor, dan kerumahtanggaan
  6. Bertanggung jawab atas kesejahteraan karyawan dengan mengendalikan/Koordinasi dengan Koperasi dan Yayasan
  7. Bertanggung jawab atas pembinaan dan pengembangan karier Tenaga Administrasi
  8. Mengupayakan tercapainya Sasaran Mutu Universitas Muslim  Indonesia di PPS UMI    
  9. Mengupayakan Implementasi Sistem Manajemen Mutu di PPSUniversitas Muslim Indonesia
Asisten Direktur III (Bidang Kemahasiswaan):
  1. Melaksanakan pembinaan dan pengembangan sikap dan orientasi serta kegiatan mahasiswa antara lain dalam seni budaya dan olah raga serta kesejahteraan.
  2. Mengkoordinasi perencanaan dan pelaksanaan dalam bidang pembinaan serta pengembangan unit-unit kelembagaan mahasiswa
  3. Melakukan pendataan dan kerja sama alumni
  4. Mengkoordinasi keamanan kampus dan perparkiran
  5. Bertanggung jawab atas keindahan dan ketertiban kampus
  6. Merencanakan kegiatan temu alumni, hubungan masyarakat, dakwah Islamiyah dan publikasi PPS UMI.
  7. Mengupayakan tercapainya Sasaran Mutu Universitas Muslim Indonesia di PPS UMI
  8. Mengupayakan Implementasi Sistem Manajemen Mutu di PPS Universitas Muslim Indonesia
 Dewan Akademik :
  1. Merumuskan kebijakan akademik PPS UMI
  2. Merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik, kecakapan & kepribadian dosen yg layak menjadi dosen PPS UMI
  3. Merumuskan pengembangan PPS baik status maupun program studi.
  4. Menilai pertanggungjawaban pimpinan PPS  atas  pelaksanaan  akademik  dan menyampaikan kepada Rektor.
  5. Mengusulkan kepada Rektor calon Direktur, Asisten Direktur dan KPS.
Kaprodi :
  1. Merencanakan proses pendidikan dan pengajaran pada program studi yang menjadi   wewenangnya
  2. Merencanakan dosen pengajar yang akan melaksanakan proses belajar mengajar yang dituangkan dalam beban mengajar bagi dosen
  3. Mengkoordinasikan penyusunan silabi dan Satuan Acara Perkuliahan (SAP) / RPKPS 4. Merencanakan dan menentukan kebutuhan dosen
  4. Melakukan monitoring implementasi hasil akreditasi
  5. Mengkaji dan mengevaluasi metode proses belajar mengajar  
  6. Merencanakan dan melaksanakan ujian semester
  7. Merencanakan dosen pembimbing tesis/ Desertasi mahasiswa
  8. Memonitor perkembangan mahasiswa yang aktif, cuti dan Drop out
  9. Merencanakan dan melaksanakan penerimaan mahasiswa baru  
  10. Merencanakan dan melaksanakan usaha kerjasama dengan program studi Program    Studi  sejenis di luar PPS Universitas Muslim  Indonesia.
  11. Melaksanakan penelitian dan pengembangan ilmu bagi program pendidikan di     Program Studi
Kepala Laboratorium :
  1. Mengkoordinir  penjadwalan penggunaan fasilitas laboratorium termasuk jadwal pratikum bekerjasama dengan Asisten  Laboratorium dibawah koordinasinya.
  2. Mengkoordinir perencanaan pemeliharaan dan pengembangan fasilitas laboratorium sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing laboratorium di bawah koordinasinya.
  3. Menyusun RAAT pengadaan dan pengembangan serta pemeliharaan fasilitas laboratorium berdasarkan usulan Asisten  Laboratorium di bawah koordinasinya.
  4. Menyelenggarakan rapat periodik bersama dengan Kepala Operasional Laboratorium dan atau asisten laboratorium di bawah koordinasinya.
  5. Bertanggung jawab atas kelancaran dan penjadwalan penggunaan fasilitas laboratorium di bawah koordinasinya.
  6. Bertanggung jawab atas keharmonisan hubungan antar laboratorium di bawah koordinasinya
  7. Menyusun laporan pelaksanaan pemeliharaan fasilitas laboratorium di bawah koordinasinya sesuai dengan penjadwalan yang telah ditentukan.
  8. Menyusun laporan keuangan pengadaan, pengembangan dan pemeliharaan fasilitas laboratorium di bawah koordinasinya berdasar RAAT yang telah disusun
  9. Mengupayakan implementasi Sistem Manajemen Mutu di PPS UMI   Universitas Muslim  Indonesia
KTU :
  1. Mengkoordinasi tugas-tugas Ka.Sub.Bag.Adm.Akademik & Kemahasiswaan ,Ka.Sub.Bag.Adm.Akuntansi  & Keuangan,  Ka.Sub.Bag.Adm.Perlengkapan  & Personalia
  2. Mengontrol secara periodis pelaksanaan tugas-tugas Ka.Sub.Bag.Adm.Akademik & Kemahasiswaan ,Ka. Sub. Bag. Adm. Akuntansi  & Keuangan,  Ka.Sub. Bag. Adm. Perlengkapan  &  Personalia
  3. Mempertanggungjawabkan tugasnya dengan cara membuat laporan berkala kepada para pimpinan PPS
  4. Melakukan kerja sama dengan para Asdir, para ketua prodi para biro yang   berkaitan dengan administrasi PPs.
  5. Mengupayakan tercapainya Sasaran Mutu Universitas Muslim Indonesia di PPs
  6. Mengupayakan Implementasi Sistem Manajemen Mutu di PPs  Universitas Muslim Indonesia
Ka.Sub.Bag.Adm.Akademik & Kemahasiswaan:
  1. Mengkoordinasikan proses dan penyiapan data registrasi mahasiswa baru dan lama bersama BAAK.
  2. Mengkoordinasikan data mahasiswa aktif, cuti dan aktif kembali dengan BAAK.
  3. Mengkoordinasikan dan bertanggungjawab terhadap penyiapan data mahasiswa Drop Out.
  4. Mengkoordinasikan penyiapan data pembuatan dan pendistribusian kartu mahasiswa.
  5. Mengkoordinsikan dan bertanggung jawab terhadap proses pendaftaran , pelaksanaan , ujian   dan tesis / Desertasi.
  6. Mengkoordinasikan dan bertanggungjawab terhadap pembuatan dan pendistribusian SK Pembimbing Penelitian Mahasiswa,   tesis /  desertasi  dan penguji tesis /  desertasi  dan bekerja sama dengan Bagian Umum untuk penomoran surat SK tersebut diatas.
  7. Mengkoordinasikan dan bertanggungjawab terhadap proses dan pengolahan/ pemasukan nilai ujian, tesis / desertasi, dan nilai-nilai akademik lainnya, menggunakan program SIAKAD.
  8. Mengkoordinasikan dan bertanggungjawab terhadap penyimpanan data nilai mahasiswa
  9. Mengkoordinasikan dan bertanggungjawab terhadap proses data dan laporan mahasiswa habis teori.
  10. Mengkoordinasikan dan menyiapkan data mahasiswa yang dapat mengikuti wisuda.
  11. Mengkoordinasikan dan bertanggungjawab untuk menyiapkan dan membuat laporan akademik standar ke Universitas dan intansi eksternal.
  12. Mengkoordinasikan dan bertanggungjawab terhadap data dan laporan kelulusan mahasiswa
  13. Mengkoordinasikan dan bertanggungjawab dalam pembuatan dan pelaksanaan prosedur/ mekanisme kerja Bidang Administrasi Akademik.
  14. Mengimplementasikan Sistem Manajemen Mutu di Bagian Administrasi
  Ka.Sub.Bag.Adm.Akuntansi  & Keuangan  :
  1. Mengkoordinasikan proses dan penyiapan data registrasi mahasiswa baru dan lama bersama BAAK.
  2. Mengkoordinasikan data mahasiswa aktif, cuti dan aktif kembali dengan BAAK.
  3. Mengkoordinasikan dan bertanggungjawab terhadap penyiapan data mahasiswa Drop Out.
  4. Mengkoordinasikan penyiapan data pembuatan dan pendistribusian kartu mahasiswa.
  5. Mengkoordinsikan dan bertanggung jawab terhadap proses pendaftaran , pelaksanaan , ujian Tesis /Desertasi.
  6. Mengkoordinasikan dan bertanggungjawab terhadap pembuatan dan pendistribusian SK Pembimbing Penelitian Mahasiswa) dan penguji Tesis /Desertasi dan bekerja sama dengan Bagian Umum untuk penomoran surat SK tersebut diatas.
  7. Mengkoordinasikan dan bertanggungjawab terhadap proses dan pengolahan/ pemasukan nilai ujian, Tesis /Desertasi, dan nilai-nilai akademik lainnya, menggunakan program SIAKAD.
  8. Mengkoordinasikan dan bertanggungjawab terhadap penyimpanan data nilai mahasiswa
  9. Mengkoordinasikan dan bertanggungjawab terhadap proses data dan laporan mahasiswa habis teori.
  10. Mengkoordinasikan dan menyiapkan data mahasiswa yang dapat mengikuti wisuda.
  11. Mengkoordinasikan dan bertanggungjawab untuk menyiapkan dan membuat laporan akademik standar ke Universitas dan intansi eksternal.
  12. Mengkoordinasikan dan bertanggungjawab terhadap data dan laporan kelulusan mahasiswa
  13. Mengkoordinasikan dan bertanggungjawab dalam pembuatan dan pelaksanaan prosedur/ mekanisme kerja Bidang Administrasi Akademik.
  14. Mengimplementasikan Sistem Manajemen Mutu di Bagian Administrasi
Ka.Sub.Bag.Adm.Perlengkapan  & Personalia  :
  1. Mengkoordinir dan bertanggungjawab terhadap kegiatan-kegiatan rutin dan pengembangan SDM di Bagian Umum.
  2. Mengkoordinir  dan bertanggungjawab terhadap proses pembuatan surat-menyurat umum, kepegawaian, SK, dan SPJ dan pelayanan pembuatan surat-surat keterangan yang dibutuhkan mahasiswa.
  3. Mengkoordinir  & bertanggungjawab terhadap pemberian nomor surat keluar untuk Bagian Umum dan bagian lainnya.
  4. Mengkoordinir dan bertanggungjawab terhadap pengarsipan surat masuk, surat keluar, SK, SPJ, surat keterangan dan surat-surat yang dikeluarkan oleh Bagian Umum dan Bagian lain.
  5. Mengkoordinir dan bertanggungjawab terhadap undangan rapat, fasilitas rapat dan  pengaturan ruang sidang yang diadakan oleh PPS bekerja sama dengan Bagian Rumah Tangga.
  6. Mengkoordinir dan bertanggungjawab terhadap distribusi surat-surat masuk dan atau bentuk paket lain, baik dari intern UMI maupun eksternal.
  7. Mengkoordinir dan bertanggungjawab terhadap proses kenaikan pangkat (DP3) pegawai administrasi dan edukatif serta perjanjian kontrak karyawan.
  8. Mengkoordinir terhadap proses penyelesaian bantuan sosial, program kesejahteraan bagi pegawai PPS dan permintaan bantuan sosial dari masyarakat dalam hal surat menyurat.
  9. Bertanggungjawab melaporkan kegiatan Bagian Umum kepada asdir IIMengkoordinasikan dan bertanggungjawab terhadap urusan humas dan protokoler (penerimaan tamu, dll)  di PPS.
  10. Mengkoordinir dan bertanggungjawab terhadap pelaksanaan presensi pegawai
  11. Melakukan evaluasi kinerja karyawan di Bagian Umum secara periodik.Mengkoordinasikan dan bertanggungjawab terhadap pengarsipan notulen rapat-rapat .
  12. Mengkoordinir dan bertanggungjawab dalam pembuatan dan pelaksanaan prosedur/ mekanisme kerja Bidang Umum .
  13. Mengimplementasikan Sistem Manajemen Mutu di Bagian Umum.
  14. Melaksanakan  serta memelihara kebersihan dan keindahan, penerangan kampus
  15. Melaksanakan pemeliharaan, perawatan dan perbaikan inventaris serta dokumentasi di PPS.
Staf Ur.Pengelolaan  & Pelayanan Sistem Informasi :
  1. Mengkoordinasikan dan bertanggungjawab terhadap implementasi, pengendalian, pemeliharaan dan pengembangan semua SIM yang diterapkan di fakultas.
  2. Mengkoordinasikan dan bertanggungjawab terhadap penyiapan SIM (Hardware & Software) untuk kegiatan pembayaran SPP, Her registrasi & KRS mahasiswa.
  3. Mengkoordinasikan dan bertanggungjawab terhadap pengelolaan data yang dibutuhkan fakultas untuk laporan, BAN dan sebagainya.
  4. Mengkoordinasikan dan bertanggungjawab terhadap pembuatan statistik akademik.
  5. Bertanggungjawab terhadap usulan pengembangan SDM di Bagian SIM
  6. Mengkoordinasikan dan bertanggungjawab terhadap penyiapan pengukuran Sasaran Mutu dan Rencana Mutu PPS  dalam Sistem Manajemen Mutu.
  7. Bertanggungjawab terhadap rencana anggaran untuk kegiatan operasional Bagian SIM
  8. Mengkoordinasikan dan bertanggungjawab dalam pembuatan dan pelaksanaan prosedur/ mekanisme kerja Bagian SIM.
  9. Mengimplementasikan Sistem Manajemen Mutu di Bagian SIM.
Staf Ur.Perkuliahan :
A.    Persiapan
  1. Mengkoordinasikan dan bertanggungjawab terhadap penyusunan jadwal kuliah manual dan dalam program SIAKAD  yang disetujui oleh Ketua kaprodi/ asdir  I dan pendistribusian jadwal kuliah/ pratikum kepada dosen, mahasiswa, petugas presensi, petugas SIAKAD dan Bagian Rumah Tangga.
  2. Mengkoordinasikan dan bertanggungjawab terhadap proses pelaksanaan Key in mata kuliah.
  3. Mengkoordinasikan dan bertanggungjawab terhadap penyiapan presensi dosen, asisten, mahasiswa, penyiapan ruang kuliah, peralatan dan kelancaran pelaksanaan kuliah kerjasama dengan Bagain Rumah Tangga.
  4. Mengkoordinasikan dan bertanggungjawab terhadap penggandaan dan pendistribusian SAP kepada dosen.
 B. Pelaksanaan Perkuliahan
  1. Mengkoordinasikan dan bertanggungjawab terhadap penerbitan surat dan pengumuman yang berkaitan dengan pelaksanaan perkuliahan.
  2. Mengkoordinasikan dan bertanggungjawab terhadap memonitor petugas presensi dan pelaksanaan kuliah.
  3. Mengkoordinasikan dan bertanggungjawab terhadap pelaksanaan test-test yang diadakan oleh dosen.
  4. Mengkoordinasikan dan bertanggungjawab terhadap pengisian data kehadiran mahasiswa dan dosen ke dalam program SIAKAD dan membuat laporan rekapitulasinya untuk kepentingan ujian dan bagian lain.
 C. Ujian
  1. Mengkoordinasikan dan bertanggungjawab terhadap penerbitan surat pemberitahuan UTS dan UAS kepada dosen dan asisten serta pihak yang berkepentingan.
  2. Mengkooordinasikan dan bertanggungjawab terhadap penyusunan jadwal ujian yang disetujui oleh Ketua Prodi /ASDIR  
  3. Mengkoordinasikan dan bertanggungjawab terhadap permintaan soal ujian, penggandaan soal ujian, pengiriman lembar jawaban, permintaan nilai .
  4. Mengkoordinasikan dan bertanggungjawab terhadap pencetakan, penditribusian dan legalisasi Kartu Ujian.
  5. Mengkoordinasikan dan bertanggungjawab terhadap pengoperasian program SIAKAD untuk Bagian Perkuliahan dan Ujian
  6. Mengkooordiansikan dan bertanggungjawab dalam pembuatan dan pelaksanaan prosedur/ mekanisme kerja di Bidang Perkuliahan dan Ujian.
  7. Mengimplementasikan Sistem Manajemen Mutu di Bagian Perkuliahan dan Ujian
Staf.Ur. Kemahasiswaan & Alumni :
  1. Melaksanakan prosessing herregistrasi, pembuatan kartu mahasiswa (KTM), penggantian KTM yang hilang  dan legalisir transkrip
  2. Membuat statistik kemahasiswaan dan alumni
  3. Melaksanakan pengarsipan semua data yang terkait
Staf.Ur.Bendahara
  1. Menjamin keamanan dan kerahasiaan semua dokumen bagian keuangan
  2. Membuat laporan berkala kepada Kasub.bag. Keuangan
  3. Mempersiapkan laporan kepada Kasub.bag. Keuangan
  4. Mempersiapkan laporan keuangan bulanan PPS
Staf.Ur. BPP/SPP
  1. Mengkoordinasikan dan bertanggungjawab terhadap kegiatan rutin dan pengembangan di Bagian Administrasi BPP/SPP
  2. Mengkoordinasikan dan bertanggungjawab terhadap pengoperasian program Sistem Informasi Manajemen (SIM) dan/atau program aplikasi lain yang dikembangkan untuk Bagian BPP/SPP.
  3. Mengkoordinasikan dan bertanggungjawab terhadap penyiapan Blangko BPP/SPP.
  4. Mengkoordinasikan dan bertanggungjawab terhadap penyusunan laporan Hasil Pembayaran ( bayar lunas dan tunggaggakan mahasiswa ) secara periodik (setiap bulan) atas persetujuan ASDIR II dan diketahui oleh Direktur.
  5. Mengkoordinasikan dan bertanggungjawab terhadap penyusunan laporan pertanggungjawaban Pembayaran BPP/SPP
Staf Urusan Nilai :
  1. Melaksanakan prosesing nilai
  2. Menjamin keamanan dan kerahasiaan nilai
  3. Mempersiapkan yudisium tiap akhir semester
  4. Melaksanakan pengarsipan nilai
Staf.Ur Perpustakaan
  1. Menangani tugas operasional administrasi Perpustakaan, termasuk pembuatan laporan kegiatan berkala
  2. Menjaga kerapian, keamanan, dan kebersihan lingkungan Perpustakaan
  3. Menangani peminjaman segala jenis buku serta membuat laporan keterlambatan pengembalian
  4. Menjaga ketertiban penataan koleksi Perpustakaan
  5. Penarikan denda atas keterlambatan pengembalian bahan pustaka
  6. Inventarisasi segala jenis Kepustakaan Referensi
  7. Pelayanan Pemakaian Koleksi Referensi
  8. Perawatan semua Kepustakaan Referensi
Staf.Ur. Kegiatan Laboratorium
  1. Melaksanakan pengembangan dan kegiatan laboratorium
  2. Mengkoordinasi kegiatan praktikum
  3. Mengkoordinasi/melaksanakan administrasi Laboratorium
  4. Mengkoordinasi asisten praktikum
Staf.Ur Perbekalan
  1. Melakukan upaya-upaya untuk menjaga kebersihan dan ketertiban serta fasilitas parkir di lingkungan PPSMenjaga dan merawat keindahan, kenyamanan, dan keasrian taman PPS
  2. Mengambil tindakan preventif untuk pengamanan dan keamanan fasilitas PPS
  3. Bertanggungjawab atas keamanan peralatan dan fasilitas di lingkungannya
  4. Bertanggungjawab dan melaporkan hasil pekerjaan rutin kepada Kepala Sub.Bagian Perlengkapan
  5. Mengimplementasikan sistem manajemen mutu di lingkuangan Bagian Perlengkapan  PPS